10 WBP Baru Ikuti Kegiatan Mapenaling Lapas Permisan Bidang KPLP

    10 WBP Baru Ikuti Kegiatan Mapenaling Lapas Permisan Bidang KPLP
    Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti Masa Pengenalan, Pengamatan Dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling), dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Permisan Kamis, (02/05).

    NUSAKAMBANGAN – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti Masa Pengenalan, Pengamatan Dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling), dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Permisan Kamis, (02/05).

    Pelaksanaan program Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan merupakan sarana pengenalan lingkugan bagi warga binaan baru. Selain itu masa mapenaling bertujuan agar WBP beradaptasi di lingkungan Lapas atau Rutan serta mengenalkan kondisi, mengetahui tata tertib sehingga mentaati dan mengetahui kewajiban dan haknya serta agar dapat segera beradaptasi di lingkungan yang baru.

    "Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya warga binaan yang disiplin, beretika kepada sesama warga binaan maupun petugas, mengetahui lingkungan baru termasuk bagaimana mereka bermasyarakat didalam lapas, dan tau tata cara beretika yang baik dan benar selama menyelesaikan masa pidananya di Lapas Permisan, " Ucap Fatoni selaku Staf KPLP.

    Diharapkan dengan adanya mapenaling, Warga Binaan baru dapat beradaptasi dan bersosialisasi dengan lingkungan baru dan mengikuti program pelatihan bimbingan kerja di lapas Permisan. 

    Pelaksanaan mapenaling juga merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Pastikan Borgol dan Metal...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Berikan Hak Pembebasan Bersyarat...

    Komentar

    Berita terkait