Berikan Hak Bersyarat, WBP Lapas Permisan ikuti Proses Litmas oleh Bapas

    Berikan Hak Bersyarat, WBP Lapas Permisan ikuti Proses Litmas oleh Bapas
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Selasa (27/02).

    NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Selasa (27/02).

     

    Berlokasi di ruang konseling binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Mukson petugas dari Bapas Nusakambangan.

     

    Satu WBP litmas pembebasan bersyarat (PB) dimana WBP tersebut merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik yang juga ikut menjadi tamping kebersihan.

     

    Mukson mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan yaitu pembebasan bersyarat. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Mukson menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan hak – hak bersyarat, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

     

    “Warga binaan ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas serta membantu merawat kebersihan lingkungan Lapas, ” Ungkapnya

     

    Dengan kegiatan litmas oleh pembimbing kemasyarakatan diharapkan proses integrasi kembali ke tengah masyarakat dapat berjalan lancar dan seperti kembali semula seperti sedia kala di terima oleh masyarakat setempat.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan dan Bapas Solid dalam Proses...

    Artikel Berikutnya

    Lakukan Upaya Pembebasan Bersyarat, Tamping...

    Komentar

    Berita terkait