Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat

    Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan menggali data dua Warga binaan, Senin (20/02).

    NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan menggali data dua Warga binaan, Senin (20/02).

     

    Berlokasi di Ruang Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh petugas dari Bapas Nusakambangan mewawancarai dua wargabinaan yang merupakan tamping pekerja dapur.

     

    Dua WBP merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan ketrampilan dan pembinaan kepribadian dengan baik. Keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses usulan pembebasan bersyarat.

     

    Maryono yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan pendalaman dan menilai segala aspek yang dibutuhkan untuk menghasilkan data litmas yang valid. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Maryono menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

     

    Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

     

    “Kalian sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di Lapas serta mempunyai peran membantu pekerjaan di Lapas sebagai tamping dapur. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, ” tutur Maryono.

     

    “ Proses Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan sesuai aturan yang berlaku, ” tutup Candra selaku Kasubsi Bimkemaswat.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pengarahan Ka KPLP dan Kasi Binadik ke WBP...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, Dua WBP Lapas Permisan...

    Komentar

    Berita terkait