Lapas Permisan Terima Tambahan Sejata Jenis Less Lethal dari Ditjen Pas

    Lapas Permisan Terima Tambahan Sejata Jenis Less Lethal dari Ditjen Pas
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, menerima tambahan senjata Less Lethal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Selasa (05/03).

    NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, menerima tambahan senjata Less Lethal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Selasa (05/03).

    Penyerahan senjata api tersebut dilaksanakan di ruangan IPKEMINDO Kantor Wilayah Jawa Tengah. Pemberian senjata Less Lethal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan di dalam Lapas Permisan. Senjata yang diterima mencakup tiga pistol Less Lethal beserta kelengkapan amunisi dan surat izin penggunaan.

    Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 72 menerangkan bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Khusus Wilayah nusakambangan, pengambilan senjata ini di kantor wilayah dilaksanakan secara bersama. Tujuh Unit pelaksana teknis yang menerima senjata ini masing masing mengirimkan satu personil untuk menerima dan mengawal senjata tersebut dari Kantor Wilayah sampai ke Lapas dengan Aman.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Siap Bina 4 WBP Pindahan...

    Artikel Berikutnya

    Mapenaling Lapas Permisan Bidang KPLP

    Komentar

    Berita terkait